Sabtu, 23/11/2024 14:33 WIB

Israel Perpanjang Masa Pelacakan Covid-19 via Ponsel Pribadi

Panel parlemen Israel mengizinkan penyedia layanan keamanan Shin Bet untuk terus menggunakan data ponsel sebagai sarana melacak orang yang terinfeksi Covid-19

Ilustrasi (foto: IB Times)

Tel Aviv, Jurnas.com - Panel parlemen Israel mengizinkan penyedia layanan keamanan Shin Bet untuk terus menggunakan data ponsel sebagai sarana melacak orang yang terinfeksi Covid-19 hingga 26 Mei, kendati ada masalah privasi.

Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengupayakan perpanjangan selama enam minggu ke depan, sementara pemerintahnya mengesahkan undang-undang untuk mengatur praktik tersebut sesuai dengan tuntutan Mahkamah Agung, yang khawatir akan membahayakan kebebasan individu.

Dalam dua minggu, kabinet Netanyahu akan menyajikan rancangan undang-undang untuk mengatur pengawasan Shin Bet. Publik memiliki waktu satu minggu untuk mengomentari RUU tersebut, sebelum diajukan ke parlemen untuk disetujui.

Data yang disajikan kepada subkomite intelijen parlemen pada Selasa (5/5) menunjukkan bahwa lebih dari 5.500 dari lebih dari 16.200 orang ditemukan terinfeksi Covid-19 sebab pengawasan Shin Bet.

"Meskipun agresif dan memiliki (masalah) privasi, tidak ada alat lain saat ini," ujar mantan Menteri Kehakiman Ayelet Shaked yang juga merupakan anggota panel intelijen Israel, sebagaimana dikutip dari Reuters. Dia mengatakan komite menerima data yang diperbarui setiap minggu.

Pihak yang kontra terhadap kebijakan tersebut mengatakan pelacakan model itu tidak diperlukan, karena jumlah pasien baru terus menurun, meskipun jumlah kematian mencapai 237 orang.

Anggota komite Eli Avidar menyamakan pengawasan itu dengan taktik yang digunakan oleh negara diktator Korea Utara.

Pekan lalu, Mahkamah Agung Israel memutuskan pemerintah harus membuat undang-undang penggunaan pelacakan ponsel, dengan mengatakan "alternatif yang cocok, kompatibel dengan prinsip-prinsip privasi, harus ditemukan."

KEYWORD :

Pelacakan Ponsel Covid-19 Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :