Rabu, 27/11/2024 11:54 WIB

Rapat dengan DPR, Gus Menteri Pastikan Pendataan Penerima BLT Objektif

Mereka yang menerima BLT adalah keluarga miskin baru yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19

Rapat Kerja Kemendes PDTT dengan Komisi VII DPR (Mugi/Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, proses pendataan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana desa dilakukan di tingkat RT untuk mengantipasi jika ada warga yang tak terdata.

Gus Menteri sapaan akrabnya mengatakan, mereka yang menerima BLT adalah keluarga miskin baru yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19.

"Mereka yang miskin itu kemudian kehilangan mata pencaharian, itu salah satunya faktornya. Jadi disebut dengan Keluarga Miskin Baru atau KMB yang belum terdata (Kemensos)," katanya saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu (6/5/2020).

Penerima BLT adalah mereka yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja tidak mendapatkan BLT.

Gus Menteri mengatakan BLT ini melengkapi bantuan sosial pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. "Itulah justru sasarannya supaya bisa mengisi ruang kosong dari kebijakan jaring pengaman sosial yang selama ini sudah ada," ucap Gus Menteri didampingi oleh Wakil Menteri Budi Arie Setiadi.

Kemendes, kata Gus Menteri, sempat khawatirkan adanya kesengajaan tak mendata warga sebagai dampak pemilihan kepala desa serentak di tahun 2019 lalu.

"Ditambah lagi tahun 2019 banyak sekali Pilkdes serentak, kita sudah bayangkan terjadi kritalisasi di desa. Pendataan di desa itu pasti ada yang didata karena mendukung dan dihilangkan karena tidak dukung kepala desa, itu sudah pasti," kata Gus Menteri.

Olehnya, dalam rapat yang juga diikuti oleh Pejabat Eselon I di lingkup Kemendes PDTT itu, Gus Menteri menggaransi jika pendataan yang dilakukan objektif karena pendataan dilakukan dalam tiga tahap

Pertama, pendataan dilakukan relawan desa yang ditugaskan kepala desa. Pendataan dengan basis RT ini akan menggunakan DTKS Kemensos agar tidak terjadi pemberian bansos secara dobel. Pendataan ini wajib dilakukan oleh tiga orang.

"Dalam petunjuk teknis pendataan ini dilakukan oleh tiga orang, kenapa harus tiga orang? Agar terdapat ijtima atau kesepakatan terkait keluarga miskin, kalau satu orang mengatakan miskin belum tentu orang lain mengatakan dia miskin akibat Covid-19, nah makanya kita minta tiga orang yang melakukan pendataan di basis RT," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Setelah data dikumpulkan, kata Halim, penentuan keluarga miskin baru ditentukan dalam musyawarah khusus desa. Mekanisme tersebut untuk memverifikasi calon penerima benar-benar keluarga miskin.

"Ketiga, pengesahan bupati/walikota atau camat sebagai delegasi wewenang, kenapa sampai tingkat kabupaten? Di sini letak sinkronisasi supaya daerah bisa melakukan transparansi," ujar Pria Kelahiran Jombang ini.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Covid-19 BLT Dana Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :