Detik-detik pelaurang mayat ABK Indonesia ke laut. (Foto: MBC)
Jakarta, Jurnas.com - Tragedi kemanusiaan menimpa 18 orang ABK asal Indonesia, di atas Kapal Tuna bernama Longxing 629 dan Long Xing 604, berbendera Republik Rakyat China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.
18 ABK tersebut merupakan anggota Sarikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), dan berafiliasi dengan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI), organisasi sayap buruh dari Nahdlatul Ulama (NU).
Mensikapi kejadian biadab tersebut K-Sarbumusi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk kejadian tersebut sebagai tragedy kemanusiaan, yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak buruh;
2. Meminta Pemerintah China mengusut dan mengadili seluruh pihak yang terlibat dalam tragedy kemanusiaan terhadap 18 ABK tersebut, dan bisa memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali;
3. Meminta Pemerintah China melalui Keduataan Besar China di Indonesia dapat memberikan informasi secara transparan dan akuntable seluruh proses peradilan terhadap pihak-pihak yang terlibat;
4. Menuntut Pemerintah China dan pemilik kapal dan perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Yang mempekerjakan 18 ABK meminta maaf kepada keluarga ABK dan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka;
5. Meminta pemilik kapal dan perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. yang mempekerjakan 18 ABK mengembalikan hak-hak para pekerja termasuk santunan terhadap ABK yang meninggal melalui para ahli warisnya;
6. Meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas kejadian tersebut;
7. Meminta agar Kementrian Luar Negeri melakukan protes keras kepada pemerintah China dan menuntut perusahaan serta pemilik kapal Longxing 629 dan Long Xing 604 memenuhi hak-hak ABK Indonesia;
8. Meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air;
9. Meminta Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya. Untuk itu K-SARBUMUSI meminta agar pemerintah segera Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing);
10. Seluruh ABK yang mengalami tragedi kemanusiaan adalah tenaga kerja berdokumen dan dilindungi oleh hukum internasional. Untuk itu K-Sarbumusi meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dan bersungguh-sungguh memberi perlindungan terhadap TKI di Luar Negeri dan tidak hanya terkesan lembut dan melindungi TKA sebagaimana kesan yang selalu diberikan terhadap TKA China yang masuk ke Indonesia;
11. Meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia utamanya warga Nahdlatul Ulama untuk sama-sama mendoakan semoga tragedy serupa tidak akan Kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia serta mereka yang meninggal dalam tragedy tersebut mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.
KEYWORD :Serikat Buruh NU Nahdlatul Ulama Pelarungan ABK