Sabtu, 23/11/2024 11:23 WIB

DPR Ungkap Empat Titik Rawan Korupsi Dana Covid-19

Karenanya, untuk menutup celah rawan korupsi tersebut, Ferdiansyah mengajak segenap institusi pemerintahan, masyarakat, dan akademisi untuk melakukan pengawasan.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah mengungkapkan terdapat empat titik rawan korupsi dalam penggunaan dana virus corona baru (Covid-19), yang jumlahnya mencapai Rp405,1 triliun.

Karenanya, untuk menutup celah rawan korupsi tersebut, Ferdiansyah mengajak segenap institusi pemerintahan, masyarakat, dan akademisi untuk melakukan pengawasan ketat.

"Kami membuka diri bersama BPKP, BPK, inspektorat kementerian/lembaga, penegak hukum, aparat, masyarakat, LSM/ormas, dan akademisi, dilibatkan dalam konteks pengawasan, apakah dari segi pemberian bansos, atau pendataan sasaran bantuan," ujar Ferdiansyah saat membuka webinar `Mencegah Korupsi Dana Covid-19`, kegiatan hasil kerja sama Pascasarjana Institut Stiami, Center of Public Policy Studies (CPPS), dan Aliansi Penyelenggaran Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti).

Adapun keempat titik rawan tersebut ialah, pertama dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Titik ini rawan adanya tindak kolusi, markup harga, kick back (pemulangan manfaat yang diberikan), dan potensi konflik kepentingan.

Kedua, alokasi sumber pendanaan yang memungkinkan adanya distorsi kesepakatan antara pembelian dan pengadaan yang seharusnya dan realisasi.

"Ketiga filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Kerap kali ini terjadi tumpang tindih pemberian bantuan. Satu orang bisa dua sampai tiga kali menerima bantuan. Padahal ada masyarakat atau pihak lain yang masih belum mendapatkan bantuan sama sekali," papar dia.

Sedangkan yang keempat ialah pendataan. Ferdiansyah mengatakan, poin keempat ini meski sulit dilakukan dengan nol kesalahan, namun dengan pengawasan yang ketat dapat meminimalkan data-data yang salah atau tidak tepat sasaran.

"Kami mengingatkan, ada ancaman pidana maksimal hukuman mati. Karena ini sudah tercantum di UU Nomor 31 Tahun 1999, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi Covid-19 bisa dijatuhi hukuman mati," tegas dia.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut menambahkan, stimulus Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana yang tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah dialokasikan untuk sejumlah peruntukkan.

Untuk sektor kesehatan, pemerintah menganggarkan Rp75 triliun, pemulihan ekonomi Rp150 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, dan dukungan untuk industri berbasis usaha kecil sebesar Rp70,1 triliun.

"Di sisi lain, setiap kementerian dan lembaga juga melakukan refocusing anggaran untuk Covid-19 ini. Jadi ada yang ditarik dari dompetnya keuangan negara, tapi di setiap kementerian dan lembaga juga diminta," tandas politisi Dapil Jawa Barat tersebut.

Seminar Online `Mencegah Korupsi Dana Covid-19` dipimpin oleh Direktur Pascasarjana Institut STIAMI sekaligus Sekjen APPERTI Taufan Maulamin, dan diisi oleh Guru Besar Pendidikan UNJ Prof. Dr. Eliana Sari, Penasihat KPK 2013-2018 Dr. Abdullah Hehamahua, Dosen Pascasarjana Institut Stiami Jakarta Dr. Pandoyo, dan Dosen Pascasarjana Institut Stiami sekaligus pejabat BPKP Dr. Arief Hadianto.

KEYWORD :

Komisi X DPR Ferdiansyah Pidana Korupsi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :