Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Anaysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, tidak dapat menyalahkan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jabar, Buchori juga salah, karena Kamad dan KKM juga menjadi tangungjawab Kakanwil.
"Kakanwil itu juga salah, Sekjen tidak bisa menyalahkan semata pada Kamad dan KKM atas dugaan penyelewengan dana BOS. Menurut saya ini adanya kesalahan administrasi. Korupsi itu dimulai dari kesalahan administrasi," ujar Uchok melalui pesan singkatnya, Minggu (10/5/2020).
Terkait penunjukkan pembuatan naskah ujian semester dan pembuatan soal try out untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA), oleh KKM, dengan penunjukan pada satu perusahaan dengan nilai kurang lebih Rp. 25 milyar, menurut Uchok, juga tidak benar. Karena proyek yang bernilai milyaran rupiah harus melalui lelang.
"Penunjukkan pengerjaan dengan nilai semisal Rp 200 juta kebawah, bisa dilakukan penunjukan langsung pada satu perusahaan, tapi kalau sudah mencapai milyaran rupiah, yah harus dilakukan lelang. Dan dengan nilai milyaran, harusnya PT. KPK dan APH sudah bisa memeriksa," jelasnya.
Dalam satu kesempatan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).
"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah,"jelas Nizar melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/5/2020).
Namun Nizar enggan menanggapi ketika ditanyakan apakah kelalaian Buchori, juga termasuk saat KKM dalam penggunaan dana BOS. Apalagi kala itu menunjuk satu perusahaan saja dalam pembuatan materi try out. Sehingga diduga ada kelalaian juga dalam penentuan harga yang berujung pada markup nominal dalam pembuatan naskah try out. Bahkan diduga ada kelalaian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan rapat kerja di sebuah hotel di Bali.
Terpisah, Asisten Komisioner pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kusen mengatakan, saat ini KASN telah merespon dan menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI. KASN juga sudah menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI terkait dengan peninjauan ulang hukuman disiplin atas nama Buchori dan meminta Kemenag untuk menyampaikan dokumen BAPnya ke KASN.
"Itu dilakukan sebagai bukti bahwa terdapat kekeliruan penjatuhan hukuman disiplin yang sebelumnya, KASN masih menunggu," paparnya.
Diketahui akibat kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap KKM, Buchori telah dijatuhi sanksi hukumam dengan dihentikan sebagai Kakawil Kemenag Provinsi Jabar dan diturunkan menjadi staf di Kemenag pada Januari 2020. Namun, saat ini Buchori malah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, Buchori belum merespon terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Akibat kelalaian Buchori, negara diduga alami kerugian 10 milyar.
KEYWORD :Komisi Pemberantasan Korupsi Dana Bos Lembaga CBA