Sabtu, 23/11/2024 19:57 WIB

Dalih PSBB, Said Didu Tidak Hadiri Panggilan Bareskrim

Said Didu  dan para pengacara harus tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan COVID-19

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali tidak penuhi panggilan kedua Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).

Panggilan ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik meminta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis, Humas Tim Hukum‎ Said Didu di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi miliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," tutur Hari Lubis.

Hari Lubis menambahkan kliennya dan para pengacara yang membela harus tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan COVID-19.

Hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020) pekan lalu.

Pada panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

KEYWORD :

Said Didu Luhut Binsar Panjaitan PSBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :