Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal dalam menuggu keputusan keberangkatan ibadah haji 2020.
Hal itu menyusul tidak adanya kepastian mengenai keberangkatan ibadah Haji tahun 2020 dari Pemerintah Arab Saudi akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil sikap agar tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” kata Idah Syahidah, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi beserta jajaran secara virtual, Senin (11/5).
Idah menyampaikan kebutuhan akomodasi jemaah dalam menjalankan ibadah Haji tahun ini harus terjaga. Sehingga jika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia sudah siap.
“Kebutuhan akomodasi jangan sampai ada yang terlewat, karena kita sedang menunggu kepastian. Apabila tahun ini diperbolehkan berangkat, maka Pemerintah kita sudah siap dan sigap,” pesan politisi dapil Gorontalo itu.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Ia juga mengingatkan Kemenag untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan, di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas BPIH sebesar 50 persen dan tetap mengutamakannya dalam ibadah Haji tahun depan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya,” kata Idah.
Warta DPR Komisi VIII DPR Ibadah Haji 2020