Sabtu, 23/11/2024 01:33 WIB

DPR Terus Kawal Belanja Negara untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan perincian APBN 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan perincian -decoration:none;color:red;font-weight:bold">APBN 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. -decoration:none;color:red;font-weight:bold">APBN 2020 mengalami tekanan seiring penurunan pendapatan negara sebesar 10 persen akibat pelemahan ekonomi dan dukungan insentif perpajakan.

Dalam situasi ini, Anggota -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah atas penghematan belanja yang dilakukan untuk memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 tersebut.

“Akibat tekanan fiskal dampak Covid-19, defisit -decoration:none;color:red;font-weight:bold">APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu, saya mendukung dan apresiasi upaya penghematan belanja Kementerian/Lembaga serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dalam kondisi seperti ini, sudah sepatutnya Pemerintah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan wabah dengan belanja prioritas untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus dunia usaha. Semoga pemotongan ini tidak mengganggu kinerja instansi," kata Puteri, kepada wartawan, Senin (11/5).

Pemerintah menyatakan penghematan belanja K/L berasal dari pemotongan belanja barang yang meliputi belanja perjalanan dinas dan belanja lainnya, serta pemotongan belanja modal. Pada Rapat Kerja bersama -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan masih terdapat potensi tambahan pemotongan belanja modal sebesar Rp 50 triliun yang direalokasi untuk antisipasi dampak pandemi. Namun, di sisi lain, Puteri mengingatkan Pemerintah untuk mencermati dampak dari pemangkasan anggaran.

“Sehubungan penghematan belanja K/L salah satunya dilakukan dengan memangkas atau menunda kegiatan atau proyek, Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi, baik aspek teknis maupun tata kelola. Oleh karenanya, saya juga meminta BPK dan BPKP untuk terus mengawal belanja yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan Covid-19 ini,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia ini juga berpendapat bahwa sinergi kebijakan anggaran antara pusat dan daerah sangat penting untuk percepatan penanganan Covid-19. Apalagi Kementerian Keuangan juga telah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah yang terlambat dalam melakukan penyesuaian realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah juga akan berimplikasi terhadap kinerja keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah harus memastikan penyaluran dana tersebut disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan fiskal setiap daerahnya. Selain itu, Kemenkeu juga perlu terus mengawal realokasi belanja di daerah agar terus sejalan dengan prioritas nasional,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.

Pemerintah juga mengatur alokasi penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial guna melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat wabah pandemi Covid-19 di pedesaan.

“Pemerintah perlu terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, utamanya yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan. Selain itu, pemerintah juga perlu mempersiapkan mekanisme pengawasan agar penyalurannya efektif dan tepat sasaran,” pungkas Puteri.

KEYWORD :

Virus Corona Warta DPR Komisi XI DPR APBN 2020 -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :