Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Adapun rapat Paripurna DPR kali ini dengan enam agenda.
Ketua DPR, Puan Maharani memimpin langsung rapat Paripurna DPR. Sebelum agenda pertama dimulai, Puan membacakan enam agenda pokok rapat Paripurna DPR.
Agenda pertama, Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021;
Kedua, Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
Ketiga, Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Keempat, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR
RI;
Kelima, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Dan agenda keenam adalah Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
"Sekarang saya bertanya kepada anggota apakah agenda tersebut dapat disetujui?" tanya Puan dari meja pimpinan sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna DPR.
Agenda pertama dimulai, Puan Maharani terlebih dahulu mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memasuki ruang sidang Paripurna DPR.
KEYWORD :Warta DPR Paripurna DPR Pimpinan DPR