Gedung Pancasila (Foto: Humas Kementerian Luar Negeri)
Teheran, Jurnas.com - KBRI Tehran dengan dukungan Pemerintah Pusat telah berhasil membebaskan 15 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar yang ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran.
Mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin dan saat ini dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.
Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gazi dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.
Dalam rilis KBRI Teheran yang diterima jurnas.com pada Selasa (12/5), pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Untuk memastikan seluruh ABK WNI tidak terpapar COVID-19, KBRI Tehran juga sudah menampung mereka dalam posko aju/ shelter dan melakukan Rapid Test dan PCR COVID-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Mengingat besarnya resiko penyebaran COVID-19 terhadap 15 ABK WNI dan sesuai hasil tes kesehatan yang menyatakan mereka negatif COVID-19 serta batas waktu yang diberikan otoritas imigrasi untuk meninggalkan Iran, seluruh ABK WNI dipulangkan ke Indonesia pada 11 Mei 2020.
Kelima belas ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Tehran akan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing.
Virus Corona KBRI Teheran ABK WNI WNI Terlantar