Sabtu, 23/11/2024 09:42 WIB

Revisi UU Penanggulangan Bencana Disepakati jadi RUU Inisiatif DPR

Sembilan Fraksi DPR RI menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Ketua DPR, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com - Sembilan Fraksi DPR RI menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Persetujuan seluruh Fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Sebelum disetujui, Puan meminta persetujuan seluruh Fraksi untuk menyampaikan pandangan Fraksi terhadap usul Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana itu kepada Pimpinan DPR RI secara tertulis.

“Apakah pendapat setiap Fraksi terkait perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana dapat disampaikan secara tertulis ke Pimpinan?” tanya Puan yang dijawab `setuju` oleh seluruh audiens yang hadir baik secara fisik maupun virtual pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Kemudian, juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan dokumen pandangan Fraksi atas revisi UU Penanggulangan Bencana ke Pimpinan rapat. Setelah itu pengambilan persetujuan dilakukan.

“Pendapat Fraksi terhadap RUU usul Komisi VIII DPR RI tentang UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Puan yang kembali dijawab `setuju` oleh Anggota DPR yang hadir diikuti ketukan palu.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani RUU Penanggulangan Bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :