Sabtu, 23/11/2024 07:57 WIB

Presiden Dukung Dana Zakat Bantu Tangani Covid-19

Presiden mengingatkan kembali agar dana zakat dapat digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi membayar zakat melalui Baznas

Jakarta, Jurnas.com - Kegiatan pembayaran zakat secara online oleh Presiden RI Joko Widodo beserta jajaran petinggi negara kepada Baznas yang dilaksanakan pada Selasa (12/5) menjadi momentum Presiden untuk mengingatkan kembali agar dana zakat dapat digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

"Berzakat merupakan kewajiban setiap umat muslim untuk berbagi rejeki, berbagi kebahagiaan, dengan saudara-saudara kita utamanya para mustahik. Saya berharap dana zakat yang dihimpun oleh Baznas dapat digunakan untuk membantu saudara kita yang mengalami kesulitan dampak dari pandemi Covid-19," ucap Jokowi.

Seiring dengan dukungan Presiden Jokowi, Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA. menjelaskan dalam kondisi darurat Covid-19, penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang dikelola oleh Baznas Pusat saat ini memang difokuskan untuk membantu dalam penanganan Covid-19, baik bantuan kesehatan maupun bantuan sosial dan ekonomi.

“Program bantuan mustahik darurat kesehatan meliputi penyemprotan disinfektan dan penyediaan wastafel sehat di berbagai fasilitas publik, pembagian masker, penyediaan APD untuk tenaga medis, penyediaan ventilator dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit. Program bantuan mustahik darurat ekonomi meliputi pembagian paket logistik keluarga, program cash for work, penyaluran zakat fitrah yang telah dilakukan sejak awal bulan Ramadhan, dan pembagian bantuan tunai kepada para mustahik dengan cara transfer dan wesel pos,” tutur Bambang.

Selama pandemi Covid-19, lanjut Bambang, mustahik darurat kesehatan memperoleh porsi 72% dari total penyaluran ZIS dan DSKL, mustahik darurat ekonomi memperoleh 25%, sementara pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi hanya memperoleh alokasi 3%.

“Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 oleh Baznas dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan Undang-undang. Agar tidak melanggar protokol penanganan Covid-19, penyaluran dilakukan dengan push approch yakni dengan mengunjungi mustahik dan bukan pull approach atau mengumpulkan mustahik yang beresiko menimbulkan kerumunan. Baznas juga berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB, dimana Baznas menjadi salah satu pengurus di bidang kerelawanan,” katanya.

“Baznas berkomitmen untuk terus berjuang membantu pemerintah lewat pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah lewat program yang telah dijalankan untuk penanganan Covid-19. Semoga Allah senantiasa melimpahkan keimanan yang kokoh, kesehatan yang terjaga serta kekuatan bagi Presiden, Wakil Presiden dan seluruh jajaran pemimpin negeri ini dalam melalui ujian Covid-19,” tutup Bambang.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Wabah Covid-19 Lembaga Zakat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :