Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha. "Selama ada take and gift nggak ada masalah lah, akan tetapi jika ada namanya paksaan apalagi sampai keharusan itu tidak boleh," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).Baca juga :
Raih sukses Saat Di Interview
Yusri juga menyebut pihak pengusaha juga tidak masalah jika tak memberikan THR kepada ormas. Kemudian dari sisi lainnya, ormas tidak boleh melakukan ancaman apalagi sampai pengerusakan perusahaan yang menolak memberikan THR.
Raih sukses Saat Di Interview
Baca juga :
Langkah Jitu Atasi Gugup Jelang Interview
"Yang jadi masalahnya ini kalo udah meminta kemudian memaksa dan memukul baru bisa kita pidana,” tegas Yusri. Langkah Jitu Atasi Gugup Jelang Interview
Baca juga :
Lakukan Ini Sebelum Hari Interview
Lakukan Ini Sebelum Hari Interview
Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus