Sabtu, 23/11/2024 07:01 WIB

PPDB dan Sekolah Dibuka, PKS Minta Pemerintah Cermati ini

Politikus PKS, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mencermati proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan wacana dibuka kembalinya sekolah di tengah pandemi corona (Covid-19)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mencermati proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan wacana dibuka kembalinya sekolah di tengah pandemi corona (Covid-19).

“Perkembangan pandemi masih belum menunjukkan normal, kecuali ada data yang mampu meyakinkan sebaliknya,” kata Fikri melalui keterangannya, Rabu (13/05/2020).

Diketahui, Pengumuman pendaftaran PPDB sudah mulai berjalan secara nasional, sesuai dengan aturan dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB tingkat TK hingga SMA/K, bahwa pengumuman pendaftaran PPDB selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Mei.

"Di masa seperti sekarang, idealnya PPDB dan proses belajar secara daring, namun kendala masih banyak di sana-sini,” ujar Fikri.

Meski sudah ada surat edaran mendikbud bernomor 4/2020 tentang kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19, namun, kata Fikri, secara teknis masih banyak kendala pelaksanaan di daerah.

“Terkait semua proses, baik PPDB maupun sistem belajar dilakukan secara daring, ini kan tidak merata karena kendala akses internet serta fasilitas,” ujar dia.

Akibatnya, proses tatap muka atau pertemuan fisik tetap dilakukan di tengah aturan pembatasan sosial berskala besar.

"Pemerintah pusat dan daerah mesti mencarikan solusi yang lebih realistis soal ini,” katanya.

Misalnya dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan di sekolah.

Selain itu, lanjut Politisi PKS ini, proses PPDB yang sepenuhnya daring, dikhawatirkan memunculkan potensi penyimpangan lebih tinggi. 

“Misal pemalsuan dokumen, secara digital sangat mudah dilakukan, terlebih fisik aslinya tidak bisa dicek langsung,” ucap Fikri

Oleh karena itu, Fikri meminta agar tahap verifikasi dilakukan dua tahap, yakni ditambah dengan mencocokkan antara dokumen yang diberikan siswa dengan data kependudukan nasional atau dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

“Seharusnya bisa terlacak dari database yang ada,” katanya.

Fikri menambahkan, jalur prestasi dalam proses PPDB juga dinilai membingungkan, terutama setelah tidak adanya Ujian Nasional (UN).

Sebelumnya, menurut Permendikbud 44/2019 jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai UN siswa dan prestasin non-akademis. Namun, dengan surat edaran Mendikbud No.4/2020, UN ditiadakan, dan sebagai gantinya prestasi siswa dilihat dari akumulasi nilai rapor pada lima semester terakhir.  

“Padahal parameter nilai siswa di tiap sekolah bisa berbeda, juga sangat tergantung subjektifitas guru, nah ini bisa jadi masalah baru,” katanya. 

Fikri juga mempertanyakan, apakah ketentuan soal nilai rapor ini mengacu pada nilai mata pelajaran yang sebelumnya di UN kan saja atau bagaimana.

"Bila demikian maka tentu ada potensi bakat anak di bidang lain yang menjadi tidak terlihat,” urainya.

Disamping itu, Fikri juga memberikan syarat apabila pemerintah berniat untuk membuka kembali sekolah dengan sistem tatap muka. 

"Harus ada progress (perkembangan) data terkait pandemi Covid-19 yang baik dan benar,” tegasnya. 

Fikri menambahkan, ‘baik’ artinya angka-angka terkait pasien yang positif, orang dalam pantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP) menurun signifikan.  

“Idealnya mendekati nol pertumbuhan pasien baru positif Covid,” ucapnya. 

Dan ‘benar’ artinya data-data yang digunakan sebagai acuan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keilmuan. 

“Artinya harus mempertimbangkan juga analisis lintas pakar epidemiologi, medis, dan akademisi soal resiko & mitigasi apabila terjadi gelombang kedua pandemi Covid yang sudah menjadi fakta di beberapa negara,” tutup Fikri.

KEYWORD :

PPDB Covid Fikri Sekolah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :