Selasa, 26/11/2024 03:56 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, PPP: Pemerintah Kurang Punya `Sense of Crisis`

Pemerintah kurang peka pasalnya, meski saat ini perekonomian sedang susah dan juga sudah kalah di MA, tetap ngotot menaikan iuran BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Anas Thahir mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pasalnya, upaya pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 72 tahun 2019 sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga menjadi bukti jika pemerintah tak memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami keterpurukan akibat dampak wabah virus corona.

"Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahmakah Agung membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis, Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat," kata Anas melalui keterangannya, Kamis (14/05/2020).

Anas menuturkan, keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang di berlakukan di berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Lantaran Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah diterbitkan, Anas Khawatir nantinya masyarakat akan menggugat kembali aturan tersebut.

"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah seharusnya mencarikan solusi lain untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan , bukan dengan menaikkan iuran. Terlebih, akan semakin banyak masyarakat yang tak mampu membayar iuran tersebut

"Kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran. Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," katanya.

KEYWORD :

BPJS Naik Perpres Jokowi PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :