Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Jakarta, Jurnas.com - Dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.
Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki ketika menjadi narasumber di IDX Channel, Kamis (14/05/2020).
"Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah," kata Menteri Teten.
Selain itu, cicilan bunga kredit UMKM juga ditunda selama enam bulan ke depan, untuk pinjaman UMKM sebesar Rp500 juta ke bawah.
"Sementara untuk yang kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar, perlu kerjasama dengan pihak perbankan," ujar Teten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Menteri Teten, sudah menyiapkan sistem monitoringnya.
"Dengan begitu, jangan sampai ada debitur UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya kita subsidi untuk di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar," ujar Menkop.
Kendati demikian, Menteri Teten mengakui, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini.
"Kita sudah koordinasi dengan OJK. Dan OJK mestinya sudah mensosialisasikan ke perbankan," ujar Menteri Teten.
Dalam kesempatan ini, Menteri Teten juga berharap agar OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia.
"Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan," tegas Menteri Teten.
KEYWORD :Kemenkop dan UKM koperasi UMKM Kredit