Truk yang menabrak gerobak mie serta pedagangnya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sopir truk tangki berinisial EF yang menabrak gerobak mie ayam beserta penjualnya hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).“Kita juga kenakan Pasal 310 Ayat (1) (3) dan Ayat (4), karena kelalaiannya berakibat Laka Lantas yang mengakibatkan rusaknya benda milik orang lain dan mengakibatkan luka berat dan meninggalnya orang. Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan jalan,” sambung Hari.Diketahui, satu kendaraan truk tangki menabrak sebuah gerobak mie ayam beserta penjualnya hingga meninggal dunia pada Rabu (13/5/2020) kemarin. Selain menabrak gerobak mie ayam, sopir truk tangki itu juga menabrak tiang listrik.Sopir Truk Mie Ayam Korban Tewas