Sabtu, 23/11/2024 05:45 WIB

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan BPJS

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran virus Corona (Covid-19).

"Walaupun asumsinya masyarakat kelas 1 dan 2 adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya pandemi ini, banyak masyarakat miskin baru. Dalam artian sebelumnya mampu, karena Covid-19, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sehingga mereka jadi susah, dan layak jadi masyarakat BPJS kelas 3," ungkapnya, baru-baru ini.

Politisi Fraksi PKB ini pun meminta pemerintah tidak egois. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku dengan Covid-19 dan tertekan sangat lama di rumah bahkan tertunda untuk pulang kampung saat Idul Fitri. Pemerintah, menurutnya hanya menambah masalah masyarakat dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak konsisten.

"Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main hati rakyat," tegas Ninik seraya menyebut keluarnya Perpres ini rakyat seperti diombang-ambingkan tanpa adanya kepastian.

Ninik meminta Presiden Joko Widodo mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan rakyat. Sehingga, rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah pandemi Covid-19 ini.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX BPJS Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :