Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ridwan mengatakan terdapat lima bentuk usulan pembukaan program studi (prodi) baru, di bawah kebijakan Kampus Merdeka.
Regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Adapun kelima bentuk tersebut yakni:
a. Pembukaan program studi akademik bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi;
b. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada perguruan tinggi yang telah berdiri;
c. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan program studi akademik bersamaan dengan penambahan nama (nomenklatur) program studi akademik;
d. Pembukaan program studi akademik bersamaan dengan proses perubahan perguruan tinggi swasta yang berupa penggabungan, penyatuan, dan perubahan bentuk;
e. Pembukaan Program Studi akademik (selain program studi bidang kesehatan dan kependidikan) oleh perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Baik Sekali, akreditasi Unggul, akreditasi B, dan akreditasi A melalui kerjasama.
"Untuk bentuk usul pembukaan program studi seperti tersebut pada huruf a sampai dengan huruf d, merupakan bentuk usul yang selama ini diajukan oleh perguruan tinggi," terang Ridwan dalam pernyataannya pada Selasa (19/5).
"Sedangkan bentuk usul pembukaan program studi yang tersebut pada huruf e merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka program Kampus Merdeka," imbuh dia.
Sementara merujuk pada Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21 September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/ 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dan Pembukaan Program Studi, menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 diterapkan kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta baru dan pembukaan program studi sebagai berikut:
1. Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/ lnstitut /Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
2. Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi;
3. Pembukaan program studi pendidikan sarjana akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM);
4. Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan bagi: daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
Ridwan menekankan bahwa Kemdikbud akan terus berupaya mendorong pengelolaan perguruan tinggi yang semakin baik, efektif, dan efisien.
"Oleh karenanya, dalam mendorong usul perubahan perguruan tinggi swasta dalam bentuk penyatuan dan penggabungan, pengusul dapat mengajukan usul untuk pembukaan program studi baik di bidang STEM maupun di bidang non-STEM sebagai penambahan program studi yang sudah ada," jelas Ridwan.
Merujuk pada Permendikbud nomor 7 tahun 2020, pembukaan prodi baru yang telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, akan mendapatkan akreditasi dengan peringkat `Baik` pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah penerbitan Surat Keputusan Menteri tentang izin penyelenggaraan tersebut, BAN-PT atau LAM berwenang melakukan monitoring dan evaluasi atas peringkat akreditasi program studi yang telah diberikan.
Atas dasar hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim berwenang melakukan evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEYWORD :Program Studi Prodi Baru Kemdikbud Nadiem Anwar Makarim