Ilustrasi hukuman cambuk
Riyadh, Jurnas.com - Kerajaaan Arab Saudi akhirnya resmi menghapus hukuman cambuk (Ta`zir) pada Selasa (19/5) menurut keterangan Kementerian Kehakiman. Sebagai gantinya, Saudi akan mengganti hukuman cambuk dengan penjara atau denda.
"Penjara atau denda atau keduanya akan menjadi beberapa alternatif hukuman untuk menggantikan cambuk. Pengadilan akan mendengar dan mengevaluasi kasus-kasus dan membuat keputusan yang baik mengenai setiap kasus," demikian bunyi pernyataan Saudi dikutip dari Al-Arabiya pada Rabu (20/5).
Menteri Kehakiman Waleed al-Samaani mengeluarkan surat edaran ke semua pengadilan, yang memberi tahu mereka tentang keputusan Mahkamah Agung.
Isinya ialah, pengadilan harus mengeluarkan hukuman penjara atau denda atau kombinasi keduanya sebagai hukuman atas kejahatan, alih-alih hukuman cambuk yang pernah dipraktikkan sebelumnya.
Diketahui, konsep "Ta`zir" memungkinkan hakim untuk memutuskan bentuk hukuman untuk tindak kejahatan yang tidak secara khusus diuraikan oleh hukum Syariah Islam, menurut Alquran atau Hadis.
Sebuah dokumen yang menyatakan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi untuk menghilangkan hukuman cambuk, sebenarnya sudah terungkap pada akhir April lalu.
Dan pada saat itu, Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC) menyambut keputusan tersebut dan mengatakan, "Keputusan ini memastikan bahwa mereka yang pernah dijatuhi hukuman pencambukan, sekarang akan menerima hukuman denda atau hukuman penjara sebagai gantinya. Reformasi yang signifikan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman."
Presiden HRC Awwad al-Awaad menjelaskan, "Reformasi ini adalah langkah maju dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari 70 reformasi hak asasi manusia yang dilakukan di Kerajaan selama lima tahun terakhir."
"Meskipun reformasi ini meningkatkan kehidupan berbagai penerima manfaat, termasuk wanita, pekerja, pemuda, dan orang tua, mereka semua berasal dari keinginan besar yang sama untuk membuat kehidupan yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduk Kerajaan," imbuh dia.
Kebijakan terbaru ini muncul berminggu-minggu setelah Kerajaan menghapuskan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur di bawah 18 tahun.
KEYWORD :Hukuman Cambuk Arab Saudi