Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta Komarudin diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Ditjen Dikti Kemendikbud.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R. Luddin menuturkan Rektor UNJ itu diduga melakukan pemberian gratifikasi.
Sebelumnya, Kemendikbud menerima laporan dari masyarakat soal upaya pemberitan gratifikasi tersebut.
"Laporan itu kami verifikasi, dicek. Setelah validitasnya akurat, bersama-sama KPK, kami tangkap," ujar Muchlis, Jumat (22/5/2020).
Rektor UNJ Komarudin diduga memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.
Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.
THR diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Muchlis mengatakan pemberian THR yang dilakukan oleh Rektor UNJ Komarudin atau pihak di luar instansi itu tak diperbolehkan.
KEYWORD :Rektor UNJ. Gratifikasi Kemendikbud