Ilustrasi KRL (Genpi)
Jakarta, Jurnas.com - Jam operasi Kereta Rel Listrik (KRL) dibatasi pada saat Lebaran 2020. Rangkaian kereta hanya beroperasi pada pagi dan sore hari.
Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan kereta akan beroperasi terbatas untuk melayani sejumlah sektor yang masuk dalam kategori pengecualian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PT KCI akan menerapkan skema pembatasan dengan pembagian dua zona waktu, yakni operasional pertama dimulai pukul 05.00-08.00 WIB di pagi hari. Kemudian, operasional selanjutnya, yakni 16.00-18.00 WIB pada sore hari dan berlaku di seluruh lintas perjalanan.
Sementara di luar jam tersebut, seluruh stasiun akan ditutup dan tidak melayani pengguna.
"Pembatasan waktu operasional tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang khusus berkegiatan menggunakan KRL di sektor-sektor yang dikecualikan selama penerapan PSBB," kata Anne melalui siaran pers Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut, Anne juga menjelaskan selama pelayanan di hari raya umat islam itu, pihaknya juga tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di stasiun maupun di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh saat akan naik KRL, penerapan physical distancing, serta membatasi hingga 60 orang per kereta.
Idulfitri KRL KCL