Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Jakarta - Kejaksan Agung (Kejagung) kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan program Siap Siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 Jilid II.
Penetapan tersangka baru ini pasca vonis bersalah terhadap komedian asal Betawi, Mandra Naih, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menerangkan, tersangka baru tersebut, adalah Hendrik Handoko dari rekanan LPP TVRI.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Fadil di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut dia, penetapan tersangka baru ini adalah pengembangan dari pemeriksaan saksi dan para pihak terkait lain serta fakta-fakta, yang ditemukan di persidangan. "Jadi, kita akan kembangkan terus selama ditemukan barang bukti yang cukup," ujarnya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Menindaklanjuti kasus Hendrik Handoko, kejaksaan langsung memeriksa Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Tribowo Kriswarso (Direktur Umum TVRI). Lalu, Ir. Erina Herawaty. C (Direktur Teknik TVRI) dan Elprosat, SE (Ketua Dewan Pengawasan TVRI).
"Mereka diperiksa untuk pemberkasan tersangka HH," ujar Kepala Pusat Penerangan Hujum (Kapuspenkum) Muhammad Rum.
Sebelumnya dalam perkara Program Siap Siar LPP TVRI jilid I, telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka, terdiri Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production divonis satu tahun, Iwan Chermawan (Dirut PT. Media Arts Image).
Kemudian, Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Mereka divonis berkisar empat sampai delapan tahun.
Terakhir, mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi.
Untuk dijetahui, program Siap Siar TVRI 2012 dianggarkan sebesar Rp 47,8 miliar. TVRI lalu membeli 15 paket program Siap Siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Selain itu, dugaan penyimpangan lain, berupa pembayaran yang dilakukan, 2012. Meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp14,47 miliar.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Hak Siar TVRI Fadli Zumhana Hendrik Handokok