Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
JAKARTA, Jurnas.com – Ketujuh orang yang terjerat Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipulangkan dengan tanpa satupun berstatus tersangka.
OTT yang diduga melibatkan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) diketahui sebelumnya telah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, polisi tak menahan tujuh orang diantaranya pejabat UNJ dan beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) yang turut terlibat dalam perkara itu.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Lebih lanjut Yusri menyampaikan, meski polisi tidak menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Korps Bhayangkara masih mendalami kasus tersebut. Dikatakan bahwa ketujuh orang yang sebelumnya telah diperiksa KPK akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan. Polisi masih mendalami kasus ini.
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara sementara ketujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik," kata Yusri.
Di lain pihak, Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya bisa kembali menangani kasus OTT ini tergantung pada hasil pendalaman keterangan dari Polri.
"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus (kembali) sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, kasus ini memang tengah ditangani Polda Metro Jaya pasca diserahkan KPK. Namun, Korps Bhayangkara bisa mengembalikan lagi kasus ini ke KPK jika ada unsur pejabat negara yang terlibat.
"Jika ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap tangan Komarudin bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kasus THR bayangan tersebut.
Beberapa pihak yang ikut diciduk KPK terdiri dari Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
KEYWORD :OTT KPK gratifikasi Kemendikbud