Sabtu, 23/11/2024 10:16 WIB

Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat untuk Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan panduan kurikulum darurat bagi madrasah, di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Ilustrasi siswa madrasah

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan panduan kurikulum darurat bagi madrasah, di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menjelaskan, panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah selama masa darurat Covid-19.

Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, menurut Umar, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," kata Umar dalam keterangannya pada Selasa (26/5).

Umar menjelaskan, panduan ini penting untuk diketahui RA dan madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.

"Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal," tutur Umar.

"Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," sambung dia.

Umar menekankan, kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," tegas Umar.

Kementerian Agama berusaha memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun ajaran 2019/2020, dan awal tahun ajaran 2020/2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal, sesuai konsep kedaruratan Covid-19 ini.

Umar menyebut, pihaknya saat ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha memonitoring secara daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

"Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tandas Umar.

KEYWORD :

Kurikulum Darurat Kementerian Agama KSKK Madrasah Ahmad Umar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :