Sebuah keluarga Palestina mengumpulkan barang-barang mereka di tengah reruntuhan rumah mereka setelah pihak berwenang Israel menghancurkan rumah mereka di Yerusalem pada tanggal 28 November 2018 [Mostafa Alkharouf / Anadolu Agency]
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel hari ini memaksa seorang warga Palestina di Yerusalem untuk menghancurkan rumah mereka sendiri.
Dilansir Middleeast, rumah itu, yang dimiliki oleh keluarga Siyam, terletak di lingkungan Yerusalem Timur Silwan.
Rumah yang terdiri dari tiga kamar, diperintahkan untuk dihancurkan karena klaim itu dibangun tanpa izin yang diperlukan dan tidak mungkin diperoleh untuk Palestina.
Pemilik rumah, Nasser Siyam, mengatakan bahwa rumah itu dibangun selama lebih dari 90 tahun dan perpanjangan menjadi perlu karena perluasan keluarga.
Dia mengatakan bahwa pemerintah kota Israel di kota itu menolak untuk mengeluarkan lisensi yang diperlukan dan mengatakan akan memaksa keluarga untuk membayar denda tinggi, hingga 150.000 shekel ($ 42.830), jika mereka tidak menghancurkan bangunan tersebut.
KEYWORD :Warga Palestina Pemerintah Israel