Sabtu, 23/11/2024 11:30 WIB

Menlu Retno Serukan Gencatan Senjata di Seluruh Wilayah Konflik Selama Pandemi

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki kewajiban moral untuk melindungi warga sipil saat konflik bersenjata di masa pandemi virus corona (COVID-19).

Menteri Luar Negeri, Rento Marsudi saat menghadiri Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi DK PBB mengenai Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata, yang dilakukan melalui video teleconference pada Rabu 27 Mei 2020. (Foto: Kemenlu RI).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki kewajiban moral untuk melindungi warga sipil saat konflik bersenjata di masa pandemi virus corona (COVID-19).

Hal itu disampaikan pada Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi DK PBB mengenai Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata, yang dilakukan melalui video teleconference, Rabu (27/5).

Pernyataan tegas disampaikan Retno, menyusul adanya fakta bahwa pandemi COVID-19 tidak menghentikan konflik bersenjata di berbagai belahan dunia. Data yang ada bahkan menunjukkan sebaliknya, dimana konflik semakin meningkat.

"Pandemi COVID-19 menambah penderitaan penduduk di wilayah konflik dan semakin mempersulit upaya kita dalam melindungi warga sipil," ujar Menlu Perempuan Pertama Indonesia ini.

Dalam pernyataannya di hadapan negara-negara anggota DK PBB, Retno menekankan tiga hal penting yang perlu dilakukan saat ini guna menjawab tantangan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata di tengah pandemi COVID-19.

Pertama, pentingnya pemberlakuan jeda kemanusiaan di masa pandemi COVID-19. Indonesia mendukung seruan Sekjen PBB untuk melakukan gencatan senjata global di seluruh situasi konflik, termasuk di Afghanistan.

"Indonesia bersama dengan Norwegia, Jerman, Qatar dan Uzbekistan meluncurkan Joint Statement yang mendukung gencatan senjata di Afghanistan," ujar Retno.

Kedua, memastikan ketaatan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Konflik Palestina merupakan contoh konkret dimana hukum humaniter sangat dibutuhkan.

"Palestina tidak hanya menghadapi pandemi COVID-19, namun juga harus menghadapi aneksasi yang masih terus dilakukan. Oleh karenanya, masyarakat internasional harus mencegah aneksasi lebih lanjut terhadap Palestina" tegasnya.

Ketiga, pemberdayaan perempuan merupakan elemen penting dalam perlindungan warga sipil. Perempuan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan dan implementasi strategi perlindungan warga sipil.

Ia juga berbagi pengalaman ketika melakukan kunjungan ke Kabul dan memimpin dialog antara perempuan Indonesia dan Afghanistan pada Februari 2020. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen meningkatkan jumlah pasukan perdamaian perempuan yang saat ini berjumlah 154 orang.

Pertemuan Tingkat Tinggi DK PBB mengenai Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata adalah pertemuan tahunan yang pada tahun ini dipimpin Estonia, selaku Presiden DK PBB bulan Mei 2020, dihadiri oleh Sekjen PBB.

Retno memimpin pertemuan serupa di tahun sebelumnya, pada saat Indonesia menjadi Presiden DK PBB bulan Mei 2019.

KEYWORD :

Virus Corona DK PBB Retno Marsudi Pandemi Warga Sipil Wilayah Konflik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :