MS Pelaku penyebar video porno mirip Syahrini berbaju orange. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang perempuan berinisial MS yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama artis Syahrini. Dalam konten negatif atau video porno tersebut menyandingkan nama Syahrini didalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 15 Mei 2020 terkait pencemaran nama baik kepada Syahrini di akun media sosial. "Kami menerima laporan dari saudara DS yang mana kuasa hukum korban (Syahrini) terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi. Setelah laporan masuk, tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung klarifikasi terkait laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).Baca juga :
Jennifer Lopez dan Ben Affleck tak Menandatangani Perjanjian Pranikah, Siapa Paling Kaya?
Kemudian pelaku MS berhasil ditangkap di kawasan Kediri, Jawa Timur di kediamannya pada 19 Mei 2020."Pelaku berhasil kita amanakan dikediamannya di Kediri ya, Jawa Timur. Kita amankan di kediamannya," ucap Yusri.
Jennifer Lopez dan Ben Affleck tak Menandatangani Perjanjian Pranikah, Siapa Paling Kaya?
Yusari Yunus Video Porno Artis Syahrini