Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- - Polisi melakukan penyekatan kepada para pengendara yang tidak mempunyai/memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan menuju ke DKI Jakarta. Dalam penyekatan itu, sebanyak ribuan kendaraan berhasil terjaring oleh kepolisian.
"Jadi total sebanyak 2.898 kendaraan kita sekat dan kita minta untuk putar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).Penindakan penyekatan itu pertama kali dilakukan pada hari pertama operasi penyekatan arus balik. Dia juga menyebut dalam penyekatan itu terdapat 20 titik di wilayah Polda Metro Jaya."Untuk kali ini saya mencata di 11 titik ring 2 diluar DKI dan 9 titik ring 1 di DKI," ungkap Sambodo.2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi. KEYWORD :
SIKM Titik Penyekatan Kombes Sambodo