Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memutuskan tahun ajaran baru tetap dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, sebagaimana yang tertera dalam kalender pendidikan.
Namun, Plt Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemdikbud, Hamid Muhammad menggarisbawahi bahwa dimulainya tahun ajaran baru tidak otomatis membuka kembali sekolah, pasca ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.
"Dengan dimulainya PPDB ini, sudah jelas bahwa kita tidak memundurkan kalender pendidikan ke Januari," kata Hamid dalam kegiatan bincang sore dengan awak media melalui konferensi video pada Kamis (28/5), yang dipandu oleh Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemdikbud Evy Mulyani.
Hamid menerangkan, masing-masing sekolah akan menerapkan pola pembelajaran berbeda pasca tahun ajaran baru dimulai. Bagi daerah yang berada di zona merah dan zona kuning, kegiatan belajar dari rumah terus belanjut.
"Pembelajaran tatap muka itu kemungkinan akan dibuka di zona hijau," jelas Hamid singkat.
Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan didorong menjadi PPDB daring (online), guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun bagi satuan pendidikan yang belum mampu menerapkan PPDB secara daring, dan terpaksa menjalankan PPDB luring (luar jaringan), maka diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Untuk hal ini pemda harus jauh-jauh hari membuat pengumuman, agar bisa mengatur supaya tidak ada kerumunan. Dinas pendidikan yang harus mengawal agar PPDB luring itu sesuai prokotol kesehatan," tegas Chatarina.
KEYWORD :Tahun Ajaran Baru Kemdikbud Hamid Muhammad