Sabtu, 23/11/2024 01:08 WIB

New Normal, Bus AKAP Siapkan Tarif Baru

Dibutuhkan penyesuaian tarif. Jika tidak, kata Sigit, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional

Suasana di Terminal Jombor, Sleman, Yogyakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang siapkan skema konsep kenormalan baru (new normal) terhadap bisnis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ke depan, tarif tiket bus akan dinaikkan, dan pembayaran dilakukan secara non tunai.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan tambahan tarif itu menyesuaikan kapasitas angkut bus.

Pasalnya, saat new normal berlaku, bus hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat duduk. Pembatasan dilakukan guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Oleh sebab itu, dibutuhkan penyesuaian tarif. Jika tidak, kata Sigit, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional.

"Tarif ekonomi coba kami hitung ulang bagaimana cara mengukurnya. Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada. Nanti akan keluar regulasi baru," ujarnya Rabu (27/5/2020).

Namun, ia belum bisa memastikan kapan tarif baru berlaku. Selain kenaikan tarif, lanjutnya, Kemenhub juga akan mengubah skema pembelian tiket bus AKAP.

Ke depan, sambung dia, transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring (online). Sedangkan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan. Hal ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus corona.

"Kami dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal," ujar Sigit.

KEYWORD :

New Normal Kemenhub Bus AKAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :