Sabtu, 23/11/2024 07:35 WIB

Masa Kerja dari Rumah PNS Diperpanjang Hingga 4 Juni

Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memutuska memperpanjang work from home (bekerja dari rumah) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Kebijakan ASN bekerja dari rumah karena penyebaran virus covid-19 atau corona seharusnya berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020). Seperti diketahui, 4 Juni juga menjadi batas akhir penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai dengan SE MenPANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPANRB No. 54 tahun 2020, (kebijakan bekerja di rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020," tutur Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB No. 57 Tahun 2020.

Selain itu ketentuan dan larangan yang ditetapkan PANRB untuk ASN selama pandemi corona juga masih berlaku hingga tanggal 4 Juni mendatang.

Tjahjo menyatakan keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah. Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

KemenPANRB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.

Namun hingga kini KemenPANRB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020.

KEYWORD :

PNS Kerja dari Rumah Tjahjo Kumolo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :