Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri bersinergi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor tekstil yang melibatkan pejabat bea dan cukai.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, Kejagung dan Polri harus melakukan kerja kolektif dan sinergis guna mengusut kasus tersebut.
"Polri harus dilibatkan, paling tidak untuk turut mengawal dari aspek dugaan pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen," kata Arteria, kepada wartawan, Jumat (29/5).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta, agar Bareskrim Polri juga mengusut tuntas kasus 27 kontainer itu. "Laksanakan dengan penuh keseriusan dan kehormatan. Kan sangat kasat mata, ndak perlu pendalaman, lakukan penyelidikan dan segera naikkan ke penyidikan cukup dengan berdasar pada Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Menurutnya, hal ini menjadi ujian sekaligus menjadi parameter capaian kinerja Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika.
"Apalagi beliau kan sudah tidak asing lagi untuk mengurus hal seperti ini, beliau kan sudah sempat lama menjadi Wadir, utamanya beliau itu salah satu perwira cerdas yang menjadi aset Polri saat ini. Laksanakan dengan serius, sungguh sungguh dan penuh kehormatan. Ini tugas mulia," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arteria menyampaikan, tetap konsisten dan masih mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi penyelundupan impor tekstil yang melibatkan pejabat Bea Cukai tersebut.
Untuk itu, ia meminta penyidik Kejagung untuk tegak lurus satu frekwensi di dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
"Ini baru satu importir, di satu sektor dan di satu wilayah, masih banyak lagi yang dapat kita mintakan pertanghungjawaban hukumnya atau paling tidak klarifikasi publiknya," tegasnya.
Sebelumnya, kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam kasus ini, tujuh pejabat di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.
KEYWORD :Warta DPR Komisi III DPR Arteria Dahlan Impor Tekstil Bea Cukai