Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Depok
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 agar fungsi pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Depok lebih optimal.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, selama ini fungsi pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok masih belum optimal, padahal sudah banyak langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok sejak diberlakukannya PSBB di Kota Depok.
Apalagi dengan keluarnya aturan Pemerintah Pusat berupa PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara menghadapi Pandemi, telah memberikan ruang yang cukup luas kepada Pemerintah Kota untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan pandemic, termasuk penyediaan dana melalui pergeseran/realokasi dan merubah fokus alokasi APBD.
Merubah Fokus (refocussing) dilakukan oleh setiap OPD untuk mengarahkan dan memprioritaskan program yang berkaitan dangan pencegahan dan penanganan Covid 19. Sedangkan realokasi dilakukan dengan menunda/menjadwal ulang berbagai program agar dananya bisa dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Salah satu fungsi pos BTT dalam APBD adalah unutuk penanganan bencana dan wabah, sehingga penggunaannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa seperti biasanya. Dengan kata lain penggunaan pos BTT dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Tidak ada masalah dalam hal ini, karena kedaruratan memang membutuhkan ruang dan kecepatan bertindak.
Seluruh kegiatan yang dibiayai oleh refocusing dan realokasi anggaran tersebut ada di bawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (Gugus Tugas Covid 19) yang dipimpin langsung oleh Walikota Depok.
Pertanyaannya kemudian adalah, pertama, program apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh masing-masing OPD dalam rangka refocusing? Apakah perubahan fokus program kerja sudah tepat? Berapa anggaran yang digunakan?
Kedua, kegiatan apa saja yang dijadwalkan ulang agar anggarannya bisa digeser ke BTT? Berapa anggaran yang sudah terpakai dan untuk kegiatan apa saja?
Ketiga, selain penggunaan anggaran, tidak kalah penting untuk untuk mempertanyakan apakah program yang disusun oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok sudah efektif? Atau apakah eksekusi programnya sudah tepat?
Sementara pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, muncul persoalan baru dampak dari kebijakan PSBB yaitu tekanan ekonomi yang cukup tinggi bagi warga kota.
Program bantuan social pun diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota. Pada titik ini muncul masalah baru terutama berkaitan dengan data warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan Pemerintah Pusat dan Provinsi pun mendapatkan data dari Pemerintah Kota Depok.
Pertanyaannya kemudian adalah: pertama, apakah tingkat validitas data yang disediakan oleh Pemerintah Kota sudah maksimum sehingga bantuan bisa disalurkan bukan hanya tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan tetapi juga memenuhi rasa keadilan warga?
Kedua, bagaimana antisipasi bertambahnya jumlah warga yang terdampak secara ekonomi? Apakah ada pendataan lanjutan?
Kami yakin masih akan banyak deretan pertanyaan yang harus dijawab untuk memastikan bahwa program pencegahan dan penanganan Covid 19 berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu DPRD sebagai salah satu unsur Pemerintahan Daerah harus memaksimumkan fungsi pengawasannya.
Selama masa PSBB, DPRD Kota Depok melakukan rapat-rapat dengan Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Covid 19 baik dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran maupun pengawasan.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok memandang ada keterbatasan di dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, terutama dalam fungsi pengawasan. Hal ini terjadi karena penanganan Covid 19 ini bersifat multisekotral. Oleh karena itu pelibatan seluruh OPD dalam Gugus Tugas adalah langkah yang tepat.
Berlawanan dengan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19, DPRD Kota Depok melakukan pengawasan secara sektoral terhadap penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kota Depok. Pengawaaan itu dilakukan melalui Alat Kelengkapan Dewan terutama Komisi-komisi dan Badan Anggaran.
Ikravany Hilman menjelaskan, DPRD Kota Depok memiliki empat Komisi yang masing-masing komisi memiliki bidang pengawasan yang berbeda, sehingga bermitra kerja dengan OPD yang berbeda.
"Demikian halnya dengan Badan Anggaran yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu," jelasnya.
Ikravany menyebut, pengawasan yang dilakukan selama ini kurang maksimal karena bersifat sektoral sesuai sifat dari Alat Kelengkapan Dewan yang berbeda-beda. Padahal penanganan Covid 19 ini bersifat Multisektoral, sehingga penanganannya tak bisa parsial.
Menimbang berbagai persoalan yang diuraikan itulah, Ikravany mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Covid 19 (Pansus Covid 19).
Sebaga alat kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, jelasnya, pembentukan Pansus harus mempertimbangkan keterwakilan Komisi-komisi dan badan-badan di DPRD selain keterwakilan Fraksi.
Dengan demikian, kata Ikravany, Pansus bisa mengatasi kendala sektoral yang dimiliki oleh Alat Kelengkapan Dewan yang ada selama ini.
"Pengawasan pun bisa dilakukan lebih fokus dan menyeluruh. Inilah yang kami maksudkan dengan memaksimumkan Fungsi Pengawasan," papar Ikravany.
Dalam rangka pembentukan Pansus, papar Ikravany, DPRD Kota Depok harus bisa mengatasi hal-hal teknis yang mungkin akan muncul seperti anggaran dan penjadwalan.
Fraksi PDI Perjuangan memandang pengawasan terhadap pencegahan dan penanganan Covid 19 oleh Pemerintah Kota Depok melewati batas-batas politik. Ini Soal Kemanusiaan, soal keselamatan manusia, keselamatan warga Kota Depok," tukasnya.
"Bagi kami, Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi," tuntas Ikravany Hilman, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok.
Covid-19 Pansus DPRD Depok PDIP Perjuangan