Sabtu, 23/11/2024 09:35 WIB

Kementan Bebaskan Bunga KUR Peternak Terdampak COVID-19

Kementerian Pertanian (Kementan) berharap dapat mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga dapat terus menjalankan usahanya salama pandemi COVID-19

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita sedang memberi makan sapi ternak di Lombok pasca gempa, Jumat (21/9)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak COVID-19, paling lama enam bulan dan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Dengan ketentuan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) berharap dapat membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga dapat terus menjalankan usahanya salama pandemi COVID-19

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita berharap agar kebijakan Pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak COVID-19.

"Kami berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit," ujar Ketut.

Ketut mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

"Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR," tambahnya.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKHFini Murfiani menuturkan, untuk keamanan dalam pelaksanaannya, debitur KUR diminta agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Penyalur Kredit langsung atau melalui call centre/website resmi Penyalur Kredit.

Ia berharap peternak tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.

"Lebih baik dapatkan informasinya langsung dari bank, koperasi atau penyalur KUR lainnya yang memberi pinjaman," kata Fini.

Fini merinci beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," jelas Fini.

Menurutnya semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara daring.

Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, Fini memaparkan bahwa terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.

Adapun syarat khusus adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha karena COVID-19, yakni lokasi usahanya berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan omzet dan terjadi gangguan terhadap proses produksi.

Pemerintah meluncurkan program KUR dimana sumber dananya berasal dari penyalur KUR dan subsidi bunga dari pemrintah. Tahun 2020, Kementan menargetkan KUR untuk subsektor peternakan yang dapat diakses UMKM peternakan sebesar Rp9,01 triluun.

Bunga KUR tahun ini sudah turun menjadi 6% dan peternak dapat membayar setelah panen (yarnen) sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha peternakan yang hasil usahanya diperoleh setalah akhir siklus usaha.

Realisasi akad kredit KUR Sub Sektor Peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar Rp4,54 triliun atau mencapai 50,39% dari target Ditjen PKH Rp.9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan.

Dari data tersebut memberikan gambaran bahwa tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan masih positif.

KEYWORD :

Pandemi COVID-19 Sektor Peternakan Kredit Usaha Rakyat Ketut Diarmita Ditjen PKH Fini Murfiani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :