Barang bukti sabu yang diamankan kepolisian.(Foto ;Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya memindahkan sebanyak 41 napi bandar narkotika dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Ya jadi 41 bandar narkotika yang dipindahkan itu berdasarkan asesmen dari kepala kantor wilayah dari DKI Jakarta dan Banten. Para napi itu akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar," kata Irjen Reinhard kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).Reinhard juga menyebut 41 napi yang dipindahkan itu terdiri dari, 21 orang dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, kemudian 1 orang dari Lapas Kelas II Serang. Dipastikan pemindahan para napi mengikuti protokol kesehatan secara ketat."Tentu saja (protokol kesehatan), untuk melaksanakan pemindahan para napi tersebut," imbuhnya.Bandar Narkoba Lapas Nusakambangan Dirjen Pemasyarakatan