Sabtu, 23/11/2024 19:18 WIB

Herman Herry Apresiasi Pemindahan Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) atas pemindahan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) atas pemindahan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Menurutnya, keputusan itu sebagai upaya pemerintah dalam memerangi tindak kejahatan narkoba di tanah air. Mengingat, narkotika sebagai salah satu virus yang mengancam masa depan bangsa Indonesia.

"Langkah ini akan memberikan efek jera terhadap tindak kejahatan narkoba. Hal itu sebagai komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia," kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/6).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki jaringan yang begitu luas. Sehingga, membutuhkan langkah-langkah yang integratif dan kordinatif antar lembaga dan penegak hukum untuk menyelesaikannya.

"Setelah Satgassus Polri mengungkap bandar narkoba jaringan internasional yang jumlahnya cukup besar, saat ini Dirjenpas melakukan pemindahan bandar-bandar besar ke Lapas dengan kategori `High Maximum Security`. Ini contoh pola-pola integratif dan kordinatif yang baik," terang Herman.

Untuk itu, kata Herman, pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan tersebut sebagai langkah yang tepat guna memutus mata rantai peredaran narkoba di tanah air.

"Lapas Nusakambangan memiliki pengamanan yang cukup ketat, dengan demikian akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. Saya kira pemindahan napi narkoba itu sebagai langkah yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba," demikian Herman.

Sebagaimana diketahui, Dirjenpas Kemkumham memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, dari 41 narapidana bandar narkoba tersebut diantaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” kata Reynhard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Bandar Narkoba Lapas Nusakambangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :