Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan bersama Neneng Goenadi, Managing Director, Grab Indonesia dalam acara Festival Patungan untuk Berbagi di Jakarta
Jakarta, Jurnas.com - Pemberlakuan aturan Ganji-Genap dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum langsung diterapkan. Hal itu masih pertimbangkan sejumlah hal.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur No 51/2020 tentang PSBBT Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif, ganjil-genap akan diterapkan untuk kendaraan pribadi, baik motor (roda dua) atau mobil (roda empat).Kebijakan ganjil-genap mirip dengan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) yang hanya akan diterapkan apabila tren kasus Covid-19 kembali meningkat.Baca juga :
Anggota DPR AS dari Partai Republik Sebut Biden Melakukan Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemakzulan
"Nah, sama. Dalam masa transisi ini, bisa diberlakukan Ganjil-Genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelaa Anies selepas melakukan kunjungan pengawasan integrasi transportasi di kawasan Dukuh Atas, Senin (8/6/2020).
Anggota DPR AS dari Partai Republik Sebut Biden Melakukan Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemakzulan
Anies Baswedan PSBB Ganji;-Genap