Perpanjangan SIM sebelum waktunya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di mal-mal yang ada di Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengajukan surat permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).Selain itu, masyarakat sangat antusias melakukan perpanjangan SIM di Polda, Polres, dan Polsek sehingga pihak Ditlantas Polda Metro untuk kembali membuka gerai di mal-mal kawasan Jakarta. Selain itu, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru membuka 1 gerai SIM Keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur untuk mencegah penumpukan di Kantor SIM Kebon Nanas.Baca juga :
Pemprov DKI Sudah Terima 149 Aduan Terkait THR
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Pemprov DKI Sudah Terima 149 Aduan Terkait THR
SIM Keliling Pemprov DKI Ditlantas Polda