Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut calon penumpang transportasi umum tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), tetapi cukup tes cepat (rapid test).
Ia mengaku setuju seandainya persyaratan tes PCR bagi calon penumpang transportasi umum tetap diberlakukan, tapi dengan syarat biaya tes PCR yang dilakukan secara mandiri oleh calon penumpang mesti terjangkau.
“Kebijakan melonggarkan aturan ini mungkin akibat dari banyaknya keluhan dan protes masyarakat, khususnya maskapai penerbangan. Kalau biaya tes PCR lebih mahal dibanding harga tiket pesawat, ya wajar masyarakat keberatan. Bahkan banyak maskapai penerbangan yang terancam bakal gulung tikar. Tapi pertanyaannya, apakah dengan hanya rapid tes, risiko penyebaran Covid-19 bisa dicegah?” tanya Rahmad dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6).
Menyangkut besaran biaya tes PCR dan rapid test yang dipatok pihak rumah sakit selama ini, menurut Rahmad cukup memprihatinkan.
“Mahalnya biaya rapid test dan tes PCR itu harus jadi perhatian. Jangan sampai ada pihak yang aji mumpung, mencari kesempatan dalam kesempitan,” kritik politisi PDI-Perjuangan ini.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Dikatakan Rahmad, meskipun persyaratan telah dilonggarkan, biaya rapid tes serta PCR yang cukup fantastik dan memberatkan masyarakat harus jadi perhatian. Apalagi, katanya, alat tes PCR buatan dalam negeri juga sudah mulai diproduksi.
“Kalau biaya rapid tes dan PCR terjangkau, tentu masyarakat mau secara mandiri memeriksa dirinya,” katanya. Ditambahkan Rahmad, Pemerintah juga hendaknya memprioritaskan pengadaan laboratorium PCR di semua RS.
Seperti diketahui, sebelumnya tes PCR menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan memakai transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal.
Persyaratan ini dibuat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hanya saja, banyak masyarakat yang merasa keberatan, terutama pihak maskapai penerbangan. Syarat itu dirasa memberatkan karena rumah sakit yang menyediakan layanan rapid dan PCR/swab tes mematok harga fantastis.
Untuk bisa mengakses layanan itu harus merogoh kocek mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 3,2 juta. Aturan terbang yang mengharuskan syarat tes PCR tersebut akhirnya dilonggarkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020) mengatakan, calon penumpang domestik tidak perlu memeiliki hasil tes PCR, cukup dengan rapid test.
KEYWORD :Warta DPR Komisi IX Covid-19