Minggu, 24/11/2024 01:16 WIB

Pemerintah Disebut Lamban Atur Regulasi Industri Transportasi di Masa COVID-19

Implementasi kebijakan di masa transisi menuju new normal sulit dilakukan karena adanya inkonsistensi kebijakan.

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho dalam diskusi online Forum Monitor bertajuk Ancaman dan Tantangan Industri Transportasi di Masa Kebijakan Pandemi, Kamis (11/6).

Jakarta, Jurnas.com - Industri transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak akibat pandemi virus corona. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di sektor transportasi kadang membuat masyarakat bingung karena tidak konsisten.

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, menyayangkan lambannya pemerintah dalam mengatur regulasi terkait industri transportasi di masa pandemi. Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang lamban dalam mengatur regulasi terkait transportasi, apalagi pandemi Covid-19 sudah terjadi mulai akhir 2019.

"COVID-19 terjadi mulai akhir 2019, Indonesia baru Maret 2020 ribut, kalau lihat regulasi, permenhub yang mengatur pengendalian transportasi ini baru April 2020 keluar," ujar Irwan Fecho dalam diskusi online Forum Monitor bertajuk `Ancaman dan Tantangan Industri Transportasi di Masa Kebijakan Pandemi`, Kamis (11/6).

Legislator dapil Kalimantan Timur ini pun menilai, implementasi kebijakan di masa transisi menuju new normal sulit dilakukan karena adanya inkonsistensi kebijakan.

Misalnya, kata Irwan, saat ini kebijakan di sektor penerbangan yang meningkatkan kapasitas maksimal menjadi 70% merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah fokus pada penyebab adanya pembatasan kapasitas ini, yakni COVID-19 ini.

"Kemenhub harus merujuk pada niat awal, ini memutus rantai COVID-19, sekarang malah mengakomodir tekanan-tekanan ekonomi. Adanya permintaan demand transportasi tinggi, karena memang pemerintah membuka, harusnya fokus 1-2 bulan tutup pengaruh sebaran COVID-19 turun, baru ke pelonggaran transportasi," terangnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyatakan pemerintah tidak bisa sembarangan membuat kebijakan yang ekstrim di masa pandemi.

Adita menjelaskan, setiap regulasi kebijakan yang disusun Kementerian Perhubungan terkait sektor transportasi harus dilakukan secara bertahap dan bersifat dinamis.

"Bicara regulasi, ada aturan mudik dulunya dibolehkan lalu kemudian dilarang. Ini dinamika yang harus kita hadapi di masa pandemi. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang ekstrim, kita harus membuat kebijakan secara bertahap," ujar Adita.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar membuat regulasi tepat seiring masyarakat mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, atau new normal.

"Seperti Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, sampai sekarang ini sampai dengan vaksin yang bisa melawan Covid-19 ini belum ditemukan, ya kita harus tetap bisa beraktifitas lebih produktif tetapi tetap aman dari COVID-19," pungkasnya.

KEYWORD :

Industri Transportasi Pandemi COVID-19 Komisi V DPR RI Irwan Fecho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :