Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump (Foto: AFP)
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi AS terhadap pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang penyelidikan pasukan Amerika di Afghanistan.
Pejabat senior administrasi Trump, tanpa memberikan perincian, mengatakan penyelidikan itu didorong oleh organisasi integritas yang meragukan (merujuk pada ICC yang berbasis di Den Haag, Red) dan menuduh Rusia memiliki peran.
Perintah tersebut memberi wewenang kepada Menteri Luar Negeri, Mike Pompeo untuk memblokir aset karyawan ICC di AS yang terlibat dalam penyelidikan, menurut surat yang dikirim Trump kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS, Nancy Pelosi.
Dinukil dari Press TV, Perintah eksekutif tersebut juga memberi wewenang Pompeo untuk memblokir masuknya orang-orang ini ke AS.
Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda ingin menyelidiki kemungkinan kejahatan yang dilakukan antara tahun 2003 dan 2014 termasuk dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, serta dugaan penyiksaan tahanan yang dilakukan otoritas Afghanistan dan pasukan AS.
Trump menyerang ICC, yang didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk menuntut kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia memiliki yurisdiksi hanya jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan itu sendiri.
Tindakan AS adalah yang terbaru di bawah Trump yang membidik badan internasional. Trump, yang mempromosikan kebijakan "Amerika Pertama" selama masa kepresidenannya, bulan lalu mengatakan akan mengakhiri hubungan AS dengan Organisasi Kesehatan Dunia.
Afghanistan adalah anggota ICC, meskipun Kabul berpendapat, setiap kejahatan perang harus dituntut secara lokal. Pemerintah AS tidak pernah menjadi anggota pengadilan. Administrasi Trump memberlakukan pembatasan perjalanan dan sanksi lain terhadap karyawan ICC tahun lalu.
"Tindakan Pengadilan Kriminal Internasional adalah serangan terhadap hak-hak rakyat Amerika dan mengancam untuk melanggar kedaulatan nasional kita," kata Sekretaris Pers Gedung, Putih Kayleigh McEnany dalam sebuah pernyataan.
"Mahkamah Pidana Internasional dibentuk untuk memberikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang, tetapi dalam praktiknya telah menjadi birokrasi internasional yang tidak bertanggung jawab dan tidak efektif yang menargetkan dan mengancam personel Amerika Serikat serta personel sekutu dan mitra kami," tambahnya.
ICC memutuskan untuk menginvestigasi setelah pemeriksaan pendahuluan oleh jaksa penuntut pada 2017 menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya kejahatan perang dilakukan di Afghanistan dan bahwa ICC memiliki yurisdiksi.
Pejabat senior administrasi Trump mengatakan kepada wartawan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada setiap individu yang terlibat langsung dalam upaya apa pun oleh ICC untuk menyelidiki personil AS tanpa persetujuan Amerika.
Pejabat itu mengatakan, ICC didirikan untuk memberikan pertanggungjawaban, dalam praktiknya pengadilan adalah birokrasi internasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak efektif dan tidak terkendali yang mengancam anggota layanan AS dan pejabat intelijen.
"Kami memiliki alasan meyakini ada korupsi dan pelanggaran di tingkat tertinggi kantor kejaksaan ICC, mempertanyakan integritas penyelidikan ini terhadap personel AS. Kami prihatin bahwa Rusia mungkin memanipulasi ICC dengan mendorong tuduhan-tuduhan ini menjadi personil AS," katanya.
KEYWORD :Amerika Serikat Pengadilan Kriminal Internasional Donald Trump