Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akhirnya membolehkan mahasiswa yang sedang melakukan penelitian tingkat akhir untuk tetap beraktivitas di lingkungan kampus.
Dia beranggapan bahwa sejumlah aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa, seperti skripsi, tesis, maupun disertasi sangat sulit dilakukan bila hanya via daring (online).
"Kalau ini aktivitas prioritas yang berdampak kepada kelulusan siswa, masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan aktivitas mahasiswa datang ke kampus, hanya untuk aktivitas prioritas itu yang berhubungan dengan kelulusannya," kata Mendikbud dalam konferensi video Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada Senin (15/6) kemarin.
"Kenapa kita perbolehkan ini karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari pada setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini," imbuh Mendikbud.
Kendati penelitian tingkat akhir diperkenankan untuk dilakukan di kampus, Mendikbud menegaskan bahwa perkuliahan tatap muka masih tetap dilarang. Karenanya, sistem kuliah dari rumah tetap berjalan termasuk saat tahun akademik dimulai pada Agustus 2020 nanti.
"Belum belajar tatap muka belum masuk dan alasannya adalah universitas juga punya potensi mengadopsi belajar jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan dasar," jelas dia.
Pada saat yang sama, Mendikbud mengatakan hanya enam persen sekolah jenjang pendidikan dini, dasar, dan menengah, yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru ini.
Enam persen sekolah tersebut, kata Mendikbud, berada di zona hijau Covid-19. Namun pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Kita persilakan pemerintah daerah mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan (sistem) tatap muka. Sisanya yang 94 persen tidak diperkenankan, dilarang karena mereka masih ada risiko penyebaran," terang Mendikbud.
Mendikbud menggarisbawahi, zona hijau bukan satu-satunya syarat untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sekolah yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan memenuhi ceklis yang ditetapkan pemerintah.
Ceklis tersebut antara lain: Pertama, sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan, dan disinfektan.
Kedua, sekolah mampu mengakses fasilitas kesehatan tersebut seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lain sebagainya. Ketiga, sekolah harus menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki alat pengecek temperatur tubuh (thermogun). Kelima, sekolah wajib memaastikan tidak ada peserta didik yang memiliki kondisi medis atau sedang sakit.
"Bahkan kalau keluarganya ada yang sakit atau flu, anak itu tidak diperkenankan masuk. Guru dan orang tua yang punya resiko komorbiditas juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah yaitu diabetes atau hipertensi," terang Nadiem.
"Dan keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," imbuh dia.
KEYWORD :Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Mahasiswa Skripsi