Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan pada (26/5/2020) menegaskan bahwa tidak dimasukkannya TAP MPRS No. XXV tahun 1966 dalam konsideran RUU HIP ditambah banyaknya muatan-muatan yang bermasalah, multitafsir, dan terkesan tendensius memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sebut saja Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, sampai Forkom Purnawirawan TNI-POLRI dan mantan Kepala BPIP. Syarief Hasan pun mendorong agar RUU HIP tidak dilanjutkan dan dikeluarkan dari prolegnas 2020 karena memiliki banyak masalah di dalam muatannya.
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Bagaimana tidak, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.
“Perbedaan ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila” ungkap Syarief Hasan.
Prinsip pertama dalam RUU HIP hanya menyebut Ketuhanan yang akan membuka corong masuknya paham politeisme yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Prinsip kedua hanya menyebut Kemanusiaan yang berbeda dengan sila kedua Pancasila sebab mengabaikan keadilan dan keberadaban sehingga dapat mendistorsi Pancasila.
Prinsip ketiga berbunyi Kesatuan yang berpotensi menghilangkan perbedaan latar belakang masyarakat yang harusnya menjadi kekayaan budaya Indonesia. Frasa ini juga memiliki makna yang jauh berbeda dengan Persatuan Indonesia yang lebih mengakomodir perbedaan dalam bingkai ke-Indonesia-an.
Prinsip keempat menyebut demokrasi yang tidak pernah ada dalam sila Pancasila dan berbeda dengan nilai musyawarah. Serta prinsip kelima yang hanya menyebut Keadilan sosial yang mengabaikan kalimat bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga berpotensi multitafsir.
Syarief Hasan juga menyoroti Pasal 5 RUU HIP menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu sila dari Pancasila, tetapi menyendirikan keadilan sosial sebagai sendi pokok seperti dalam ketentuan tersebut telah mereduksi makna Pancasila secara keseluruhan sebagai satu kesatuan, dan membuka peluang tafsiran Pancasila berdasarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Syarief Hasan pun tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Sebab, istilah ini tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.
Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.
Gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Padahal berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 disebutkan bahwa yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD adalah hanya pasal-pasal UUD NRI 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI 1945.
Pancasila yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945 tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara. Adanya perubahan ataupun perbedaan yang sangat jauh di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 RUU HIP dengan Pembukaan UUD NRI 1945 telah bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Ia juga menyoroti Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain.
Dimana, konsep Ekonomi Pancasila menempatkan Negara untuk mengatur jalannya perekonomian, namun tetap memberikan keleluasan kepada individu dan pasar untuk berkembang sehingga tidak ada pengusaan negara ataupun pasar yang berlebihan.
Wakil Ketua MPR RI juga mempertanyakan Pasal 19 RUU HIP yang akan membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri. Penyebutan negara industri sebagai arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan di dalam UU yang mengatur mengenai ideologi adalah kekeliruan.
Terlebih lagi, Pasal ini akan membuat bias arah pembangunan ekonomi Indonesia dan menihilkan sektor lain seperti sektor Maritim dan sektor UMKM yang lebih relevan dikembangkan di Indonesia.
Tak sampai di situ masalahnya, Pasal 15 s/d 17 dan Pasal 21 s/d 31 yang mengatur mengenai pedoman pembangunan pada beberapa sektor sangat tidak jelas, sangat kaku, terlalu teknis, dan sangat eksklusif.
Pasal ini juga akan menyulitkan Pemimpin Negara maupun Daerah untuk melakukan elaborasi pembangunan di berbagai sektor sesuai kondisi riil masing-masing wilayah pada masa pemerintahannya. Pasal ini juga berpotensi melemahkan otonomi daerah.
Padahal penjabaran dan penguatan Pancasila di berbagai sektor telah dijelaskan di dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku sampai hari ini.
Syarief Hasan juga menyebutkan bahwa Pasal 42 s/d 53 RUU HIP yang mengatur mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah undang-undang alias salah alamat. Sebab, jika berpedoman pada Pasal 1 RUU HIP maka pembahasan mengenai institusi BPIP dalam RUU HIP adalah salah alamat.
Jika ingin melakukan penguatan institusi maka jangan dicampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.
"Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot, dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tidak bersumber kepada UUD NRI 1945 yang memuat Pancasila di dalamnya" , jelas Syarief Hasan.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila memiliki banyak masalah di dalam muatannya. Sehingga, Pemerintah dan DPR RI tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP yang amburadul ini. Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP. Selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya, penjabaran mengenai Pancasila di berbagai sektor juga telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga RUU HIP ini hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia” tutup Syarief Hasan.
KEYWORD :Kinerja MPR Syarief Hasan RUU HIP