Minggu, 22/12/2024 12:55 WIB

Bandot: Jaksa Agung Harus Ekstra Serius Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya

Ini kasus terbesar dalam sejarah RI, melampaui rekor kasus Century

Bandot DM

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin ekstra serius menangani perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang nilai kerugiannegaranya ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.

"Harus benar-benar serius, karena kasus Jiwasraya ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan," ujar Bandot, Selasa (16/6/2020).

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahapan baru, dan telah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 03 Juni 2020.

Ada enam terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Adapun tiga terdakwa lainnya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Bandot DM menjelaskan, skandal Jiwasraya adalah yang terbesar, melampaui rekor Kasus Dugaan Korupsi Bank Century dengan terdakwa Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi yang disidangkan secara in absentia.

Dalam kasus Century, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis keduanya dengan hukuman15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang akan dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp3,1 triliun.

Kembali ke kasus Jiwasraya. Kata Bandot, selain nilai kerugiannya yang besar, kasus ini juga berpotensi menjadi terobosan hukum dalam penanganan korupsi kedepan.

Dalam pembacaaan eksepsi tanggal 10 Juni 2020, Soesilo Aribowo selaku Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengatakan, Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan mengusut kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dia mendalilkan kasus ini merupakan kasus pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Jaksa harus memilih dalil yang tepat untuk bertahan bahwa kasus ini merupakan kasus korupsi. Ini merupakan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi masih ada sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan pasar modal yang tengah ditangani oleh penegak hukum.

Sebut saja dugaan korupsi Danareksa yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah dan dugaan korupsi Asabri yang tengah ditangani oleh penyidik Polri yang diduga merugikan negara hingga 16 triliun rupiah.

"Kalau saya pribadi berpendapat, UU Tipikor merupakan lex specialis untuk UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU Asuransi karena khusus terkait keuangan negara," kata Bandot.

"Jaksa juga bisa berdalil dengan Lex posterior derogat legi priori hukum baru mengesampingkan hukum sebelumnya. Jika ada pertentangan antara UU Pasar Modal dengan UU Tipikor, maka UU Tipikor merupakan hukum yang lebih baru," sambungnya.

Bagi Bandot, Jaksa Agung terlihat serius menangani perkara ini dengan mengerahkan 50 jaksa menjadi JPU dalam kasus yang terbagi menjadi 6 tim sesuai nomor perkara.

Dia harus memastikan telah memilih jaksa-jaksa terbaik untuk bertarung dalam sidang tersebut.

"Mengingat pentingnya kasus ini bagi masa depan pemberantasan korupsi, Burhanuddin bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk turun gelanggang memimpin tim JPU," ucap Bandot.

Jika Kejaksaan berhasil membuktikan kasus Jiwasraya, lanjut Bandot, maka Jaksa Agung akan mendapat dua kredit sekaligus, pertama memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang akan menjadi pengembalian kerugian negara terbesar.

"Nilai ini lebih besar dibanding angka kerugian negara yang dipulihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui persidangan tindak pidana korupsi sejak lembaga itu berdiri," papar Bandot.

Kredit kedua, ia menambahkan, jika kasus ini dimenangkan oleh JPU, maka ini akan mengantarkan pemberantasan korupsi ke babak baru yakni membongkar korupsi di sektor pasar modal.

"Sekaligus akan menjadi pintu masuk yang memudahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Asabri dan Danareksa," ungkapnya.

Jangan juga dilupakan, Bandot menyebut kasus Jiwasraya ini menyangkut nasib ribuan nasabah yang duitnya tidak bisa dikembalikan oleh Jiwasraya.

"Mereka pun sangat berharap banyak agar kasus ini dimenangkan oleh Jaksa dan Jiwasraya bisa membayar uang mereka," papar Bandot DM.

KEYWORD :

Jiwasraya Bandot DM Jaksa Agung ST Baharuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :