Ketua DPR, Puan Maharani
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah menetapkan tahun Ajaran Baru 2020/2021 harus tetap dilanjutkan agar kalender pendidikan tetap berjalan, meskipun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu telah disebutkan bahwa ada syarat persetujuan orang tua/wali murid bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Seyogyanya tidak hanya diminta persetujuannya, tetapi orang tua/wali murid dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan kegiatan belajar mengajar tatap muka," kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).
Karena itu, kata Puan, protokol kesehatan harus dibuat serinci mungkin dan mudah dipahami semua pihak. Menurutnya, orang tua/wali murid wajib melaksanakan protokol kesehatan tersebut dan mengawal pelaksanaannya, terutama ketika siswa berada di rumah.
"Sebab penerapan protokol kesehatan di rumah dan di sekolah merupakan satu mata rantai. Mulai murid berada di rumah, dalam perjalanan ke sekolah, saat berada di sekolah, sampai akhirnya kembali ke rumah. Apa yang terjadi di satu titik akan dapat mempengaruhi titik lainnya. Apa yang terjadi di rumah, dapat terbawa ke sekolah dan begitu juga sebaliknya," terangnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, gugus tugas penanganan covid-19 dan Kemendikbud perlu memonitor dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau.
"Hal itu bertujuan agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran virus covid-19," tegas Puan.
Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani Covid-19