Sabtu, 23/11/2024 11:19 WIB

MUI DKI: RUU HIP Bagian dari Agenda Bangkitkan PKI

RUU HIP merupakan upaya pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyikapi maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.

MUI DKI Jakarta menilai Makulumat tersebut tentunya telah melalui kajian dan diskusi yang mendalam dari berbagai aspek Ipoleksosbudhankam, maka maklumat ini juga mewakili sikap ulama se-Indonesia.

MUI DKI Jakarta juga menilai Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.

RUU HIP merupakan upaya pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara dengan mengotak-atik maknanya dengan makna yang mengarah pada upaya pembubaran NKRI

"Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan sejarah kelam yang dibawanya, sehingga wajib ditolak dengan tegas tanpa perlu kompromi," kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, Kamis (18/6/2020).

Selanjutnya MUI DKI Jakarta mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila untuk menghalau ancaman-ancaman laten yang digulirkan PKI

MUI Provinsi dan MUI Kota dan Kab se-Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

"Kami peringatkan Pemerintah agar menghentikan proses RUU HIP tersebut dan tidak perlu ada upaya-upaya lain dengan dalih ingin memperbaikinya apalagi menyempurnakan Pancasila dan UUD 1945," kata Kyai Munahar.

"Meloloskan RUU HIP menjadi Undang-Undang sama saja dengan membiarkan bangsa ini terpuruk kembali ke dalam konflik ideologi berdarah maka dari itu Ulama terpanggil untuk mencegahnya dengan resiko sebesar apapun," sambung Sekretaris Umum KH Yusuf Aman.

MUI DKI Jakarta bersama MUI tingkat Kabupaten/Kota menandatangani bersama Surat Pernyataan untuk menjadi peringatan kepada Pemerintah untuk hentikan pembahasan RUU HIP dan menolak keras upaya lain untuk lanjutkan pembahasannya.

KEYWORD :

RUU HIP MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar PKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :