Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia, Jalal Mirzayev
Jakarta, Jurnas.com - Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus setara hak asasi Manusia. Masing-masing kesetaraan gender di Azerbaijan dijamin oleh negara konstitusi dan undang-undang.
Menurut Konstitusi Azerbaijan, pria dan wanita adalah sama di depan hukum. Konstitusi melarang diskriminasi berdasarkan gender, termasuk diskriminasi tempat kerja.
Demikian disampaikan Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia, Jalal Mirzayev saat berbincang-bincang dengan awak media di Jakarta, Jumat (21/06/2020).
Menurut Jalal Mirzayev, Azerbaijan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan pada tahun 1995, dan menandatangani protokol opsional pada tahun 2000.
Komite Negara untuk Urusan Perempuan, lanjut Jalal Mirzayev dibentuk berdasarkan keputusan presiden pada tanggal 14 Januari 1998, dan diganti dengan Komite Negara untuk Keluarga, Wanita dan Anak-anak Urusan dengan keputusan lain pada tanggal 6 Februari 2006. Piagam komite disetujui oleh Keputusan Presiden pada tanggal 9 Agustus tahun lalu.
Komite, badan tingkat menteri dan bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan negara tentang urusan keluarga, wanita dan anak-anak.
"Azerbaijan adalah salah satu negara pertama yang diberikan hak sosial dan politik yang setara untuk perempuan," katan Jalal Mirzayev.
Jalal Mirzayev mengungkapkan, Pada tahun 1919 Republik Demokratik Azerbaijan (ADR) melaksanakan berbagai reformasi demokrasi seperti menjamin hak-hak politik dan sipil warga negara yang sama, terlepas dari asal mereka, gender, agama dan posisi sosial serta memberi perempuan hak untuk memilih dan menjadi terpilih jauh sebelum Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.
"Azerbaijan adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim pertama yang memberikan hak perempuan," katanya.
KEYWORD :Azerbaijan Jalal Mirzayev Perempuan