Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Demikian diungkapkan Saan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Rapat tersebut membahas Rancangan PKPU tentang pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lanjutan dalam kondisi bencana non alam.
“Kita pastikan bahwa PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Karena memang ini adalah pertama kali kita melakukan Pilkada di tengah bencana non alam, yaitu Covid-19,” ucap Saan.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, peraturan KPU yang dahulu sudah ditetapkan bersama tersebut harus disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni memberikan kepastian dan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, Saan meminta agar Anggota Komisi II DPR RI bisa mencermati secara detail Rancangan PKPU dan Perbawaslu itu, bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.
“Kita juga ingin memastikan bahwa Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu ditengah kondisi pandemi covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan ditengah masyarakat,” ujar Saan.
Selain itu, tambahnya, kualitas dari Pilkada itu sendiri juga tidak akan berkurang walaupun itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya PKPU ini harus bisa memastikan bahwa kualitas Pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi ini bisa tetap terjamin.
“Jangan sampai ketika Pilkada dilakukan di tengah pandemi, tahapan-tahapannya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah hal-hal yang penting agar keraguan dan kekhawatiran di masyarakat bisa kita jawab. Dan (diharapkan) melalui PKPU dan Perbawaslu ini, kepercayaan terhadap Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang itu bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan prosedur tambahan protokol kesehatan.
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan prosedur tambahan yang mengatur mengenai, kegiatan bertatap muka secara langsung atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung,” terang Arief.
Dipaparkan juga mengenai kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan atau kegiatan lainnya.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020