Konferensi pers virtual LTMPT
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menerbitkan ketentuan terbaru terkait pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun ini. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).
Ketua LTMPT Mohammad Nasih memaparkan pelaksanaan tes UTBK per hari diubah dari empat sesi menjadi dua sesi. Rinciannya ialah, sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00-11.15 waktu setempat, dan sesi kedua pada pukul 14.00-16.15 waktu setempat.
"Jeda waktu selama dua jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi," terang Nasih dalam sesi konferensi pers virtual bersama awak media pada Rabu (24/6) pagi.
Selanjutnya, tes UTBK akan dilaksanakan selama dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 5-14 Juli 2020. Sedangkan tahap kedua pada 20-29 Juli 2020.
"Pengumuman SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Red) akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2020," ujar Nasih.
LTMPT Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Soal UTBK
Peserta yang masih berdomisili di luar provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak dapat hadir di lokasi pusat UTBK PTN karena alasan keselamatan dan kesehatan, maupun Pusat UTBK belum dapat menyelenggarakan tes, peserta dapat mengikuti tes UTBK di lokasi mitra UTBK tambahan.
"Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA mitra yang memenuhi persyaratan," kata dia.
Nasih menegaskan bahwa kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN, dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
"Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT," tandas Nasih.
KEYWORD :LTMPT UTBK SBMPTN Ujian Tulis Berbasis Komputer